Milad Inhil ke 51, Intsiawati Ayus Beri Kado SK SRG Kopra ke Petani

Anggota DPD RI asal Riau Intsiawati Ayus memberikan perhatian kepada Petani Kelapa Kopra di Inhil. Sempena HUT kabupaten ke 51, Intsiawati Ayus berikan SK SRG ke petani.

Riauterkini - TEMBILAHAN - Penantian para petani kelapa kopra di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengenai Sistem Resi Gudang (SRG) untuk komoditi kelapa rakyat mulai menemui titik terang. Sebab Peraturan tentang SRG dari Kementrian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah dikeluarkan.

Kepastian tersebut, terjawab dengan hadirnya Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD/MPR) RI Dapil Riau, Intsiawati Ayus SH MH, Selasa (14/16) saat mengikuti Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Inhil, dalam rangka Milad (HUT) Kabupaten Inhil ke 51.

IA sapaan akrab Intsiawati, dalam kesempatan tersebut menyerahkan Peraturan baru Menteri Perdagangan RI No. 35/M-DAG/PER/5/2016 Tentang Perubahan Permendag Tentang Barang Yang Dapat Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang yang kini memasukkan Kopra sebagai salah satu produk SRG kepada Bupati Inhil dihadapan Anggota DPRD Inhil, jajaran Pemkab Inhil, serta unsur Forkopimda lainnya.

SRG yang merupakan kebijakan stabilitas harga komoditas pertanian, baik itu yang berasal dari sub sektor tanaman pangan maupun perkebunan, yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kemendag RI, dengan pengendalian tata niaganya dilakukan melalui BAPPEBTI. Melalui SRG maka dua permasalahan utama petani, yaitu biaya produksi yang tinggi dan harga komoditi yang rendah ketika musim panen dapat terjawab. Dengan menggunakan Resi Gudang petani dapat menjaminkan komoditi yang disimpannya untuk memperoleh kredit dari pemerintah. Dan, dalam waktu sampai paling lama 3 bulan dokumen resi gudang tersebut bisa juga dicairkan di Bank-Bank Pemerintah seperti BRI atau BNI.

Selain itu dengan menyimpan komoditinya di dalam gudang maka para petani kelapa akan memiliki patokan harga yang jelas sesuai pasaran yang berlaku dan dapat mengontrol penjualan sesuai dengan harga yang mereka inginkan. Kelapa yang sudah diantar ke gudang penjualannya bisa ditunda oleh para petani menunggu harga naik. 

IA menyatakan, perjuangan untuk mendapatkan persetujuan masuknya kopra dalam Permendag terkait SRG ini tak lepas dari kerja sama secara kemitraan antara DPD RI dengan Pemkab Inhil.

"Alhamdulillah SRG yang sudah kita impikan selama ini akhirnya sudah terjawab. Kini gudang dan pelabuhan untuk SRG yang sudah siapkan oleh Pemkab sejak 2011 segera bisa difungsikan. Selanjutnya, Kami meminta kepada Eksekutif dan Legislatif Inhil, agar duduk bersama untuk merancang dan menerbitkan Perda SRG tersebut," tegasnya.

IA juga meminta kepada Pemkab agar seluas-luasnya melakukan sosialisasi kepada para petani agar sistem ini sungguh-sungguh difahami dan bermanfaat bagi petani agar sistem ini tidak dimanfaatkan oleh sekelompok orang/pengusaha yang dalam jangka panjang akan mengarah pada penguasaan pasar oleh sedikit pedagang (oligopoli).

Setelah Peraturan SRG ini diperoleh, menurutnya masih banyak hal yang akan dilakukan guna memaksimalkan nilai jual kelapa di Inhil. Diantaranya yaitu dengan menyelenggarakan workshop terkait peningkatan pemanfaatan produk turunan kelapa, disamping keberadaan kopra, seperti sabut kelapa, air kelapa, dan batok tempurung kelapa.

"Workshop ini nanti lebih khusus kita berikan kepada petani kelapa. Agar dengan adanya SRG ini, maka bisa memaksimalkan sumber-sumber yang terdapat dari kelapa, yang bernilai ekonomis tinggi," tambahnya.

Wacana untuk menerapkan SRG untuk kopra ini, sudah berkembang sejak tahun2014 silam. Lalu pada 2015 SRG Pemkab mensosialisasikannya kembali ke 20 Kecamatan di Inhil. SRG sendiri, dianggap menjadi salah satu solusi bagi penguatan sistem ekonomi kerakyatan di Kabupaten Inhil yang 70 persen masyarakatnya bekerja sebagai petani kelapa kopra.

"Inilah yang ditunggu masyarakat Inhil selama puluhan tahun. Betul-betul hadiah yang luar biasa di Milad Inhil yang ke 51," ujar Bupati Inhil, HM Wardan. ***(dan)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.